Pada saat ini, perekonomian di Indonesia telah mulai berkembang dengan baik. Hal ini di dukung adanya kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat. Namun, di Indonesia sendiri angka kemiskinan masih terbilang cukup tinggi.
Dalam Islam mengajarkan beberapa cara yang dapat dilakukan dalam menangani masalah kemiskinan, yaitu dengan saling tolong menolong antar manusia melalui sedekah maupun zakat. Zakat erat kaitannya dengan ekonomi
karena dapat mensejahterakan masyarakat dan dapat mengurangi kesenjangan sosial. Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103 dijelaskan bahwa: Yang artinya :
“ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka”.
Dalam Surat Ar-Rum ayat 39 : Yang artinya :
“dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
Dengan demikian, zakat bukan lagi sesuatu hal yang baru dalam kehidupan umat islam. Zakat merupakan salah satu rukun islam. Konsep zakat dalam islam menyatakan, terdapat sebagian hak bagi orang lain terutama hak kaum fakir miskin terhadap orang-orang yang memiliki harta berlebih. Hartayang dimiliki akan lebih berkah jika sebagian dari harta tersebut dapat
Disalurkan dengan bersedekah atau zakat. Zakat juga salah satu media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, untuk tercapainya kemaslahatan umat manusia, dan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Dalam pengelolaan zakat yang baik maka dapat mempercepat pemerataan ekonomi mempercepat menuju negara yang maju.
Mubarok (2016) mengatakan terdapat beberapa kemungkinan kesimpulan dalam menentukan nisab kadar dan waktu mengeluarkan zakat profesi. Hal ini sangat bergantung pada qiyas (analog) yang dilakukan. Pertama, jika dianalogikan pada zakat perdagangan, maka nishab, kadar, dan waktu, mengeluarkannya sama dengannya dan sama pula dengan zakat 2,5%
Dari sudut kadar zakat, dianalogikan pada zakat uang karena memang gaji honorarium upah dan yang lainnya. Pada umumnya diterima dalam bentuk uang. Oleh karena itu, kadar zakatnya adalah sebesar rubul usyri atau 2.5 persen. jika seorang konsultan mendapatkan honorarium misalnya lima juta rupiah setiap bulan dan ini sudah mencapai nishab.
Menurut al-Qardhawi dalam Hafidhuddin (2002)menyatakan bahwa di antara hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diuasahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukannya secara sendiri maupun secara bersama-sama. Yang dilakukan sendiris, misalnya profesi dokter, arsitek, ahli hukum, penjahit, pelukis, mungkin juga da’i atau muballigh, dan lain sebagainya. Yang dilakukan bersama-sama, misalnya pegawai (pemerintah maupun swasta) dengan menggunakan sistem upah atau gaji. Maka ia mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% sebulan sekali.
Mubarok, Saefudin. 2016. Ekonomi Islam. Bogor: In Media
Hafidhuddin. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani